Kamis, 27 Januari 2011

KESEJAHTERAAN HEWAN

LEARNING OBJECTIVE
  1. GOOD FARMING SYSTEM
  2. GOOD VETERINARY PRACTICE
 
Good Farming System
Undang-Undang no. 6 Tahun 1967
BAB II, Peternakan.
Pasal 8, Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
  1. Mencukupi kebutuhan rakyat akan protein-hewani dan lain- lain bahan, yang berasal dari ternak yang bermutu tinggi
  2. Mewujudkan terbentuknya dan perkembangannya industri dan perdagangan bahan-bahan, yang berasal dari ternak
  3. Mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani-peternak;
  4. Mencukupi kebutuhan akan tenaga pembantu bagi usaha pertanian dan pengangkutan
  5. Mempertinggi daya-guna tanah.
Pasal 22. Kesejahteraan hewan.
Untuk kepentingan kesejahteraan hewan, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
  1. Tempat dan perkandangan;
  2. Pemeliharaan dan perawatan;
  3. Pengangkutan;
  4. Penggunaan dan pemanfaatan;
  5. Cara pemotongan dan pembunuhan;
  6. Perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan.
Di dalam konsep animal welfare disebutkan ada lima kebebasan yang harus dimiliki oleh setiap hewan untuk dapat hidup dan berproduksi dengan baik; bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa panas dan tidak nyaman, bebas dari luka, sakit dan penyakit, bebas mengekspresikan perilaku normal dan alaminya, dan bebas dari rasa takut dan penderitaan (Saputra, 2008).

Tempat tinggal hewan ternak
Idealnya tempat tiggal hewan ternak tersedia dua areal, terbuka dan tertutup. Areal terbuka berfungsi sebagai tempat hewan melakukan aktifitasnya disiang hari. Sedangkan areal tertutup berfungsi sebagai tempat beristirahat hewan di malam hari. Sesuai dengan fungsinya, areal terbuka ini hendaknya tersedia cukup luas sesuai dengan jenis dan jumlah individu serta perilaku hewan yang dipelihara. Selain itu, luasnya areal ini juga dapat menolong hewan–hewan yang ingin menyelamatkan diri apabila terjadi perkelahian.

Arah Kandang, sedapat mungkin bangunan kandang tunggal dibangun menghadap ke timur dan kandang ganda membujur ke arah utara selatan. sehingga hal ini memungkinkan sinar matahari pagi bisa masuk ke dalam ruangan atau lantai kandang secara leluasa (Sugeng, 2007).

Ventilasi merupakan jalan keluar masuknya udara dari dalam dan dari luar kandang. Pengaturan ventilasi yang sempurna akan sangat berguna untuk mengeluarkan udara kotor dari kandang dan menggantikan udara bersih dari luar (Sugeng, 2007).

Atap merupakan pembatas (isolasi) bagian atas dari kandang dan berfungsi untuk menghindarkan dari air hujan dan terik matahari, menjaga kehangatan ternak di waktu malam, serta menahan panas yang dihasilkan oleh tubuh hewan itu sendiri (Sugeng, 2007).

Sudut kemiringan atap sekitrar 30° dengan bagian yang miring meluncur ke bagian belakang. Bahan yang bisa dimanfaatkan sebagai atap kandang antara lain: genteng, seng, asbes, daun kelapa, daun nipah, ataupun dari bahan lain. Bahan genteng cukup baik karena tahan lama, udara luar bisa masuk ke dalam kandang melalui celah-celahnya, dan tidak begitu banyak menyerap panas (Sugeng, 2007).

Dinding kandang berfungsi sebagai penahan angin langsung atau angin kencang, penahan keluarnya udara panas dari dalam kandang yang dihasilkan tubuh ternak, dan penahan percikan air dari atap masuk ke dalam ruangan kandang. Ada berbagai macam bahan yang bisa bermanfaat untuk dinding, antara lain: anyaman bambu, dari papan, tembok, dan sebagainya (Sugeng, 2007).

Lantai Kandang, pembuatan lantai kandang harus memenuhi syarat: rata, tidak licin, tidak mudah menjadi lembab, tahan injakan, atau awet.

Lantai yang rata, tidak kasar atau tajam akan menjamin kehidupan ternak. Lantai yang kasar atau tajam sangat merugikan ternak sebab kulitnya bisa lecet, yang akhirnya bisa mengundang berbagai kuman. Sebaliknya lantai juga tidak boleh terlalu licin. jika terlalu licin bisa menyebabkan hewan mudah tergelincir atau jatuh sehingga bisa mengakibatkan fraktur. Yang tidak kalah penting pembuatan lantai juga diusahakan agar tetap mudah kering dan juga lantai harus dibuat agak miring agar air pembersih ataupun air kencing hewan mudah lepas (Sugeng, 2007).

Pada unggas kandang sangkar/battery, berbentuk kotak terbuat dari kawat atau bambu. Ukuran untuk setiap sebuah kotak panjang 40 cm, lebar 30 cm, dan tinggi 40 cm. Biasanya, dibuat rangkaian yang terdiri dari beberapa buah untuk memudahkan pembuatannya. kandang sangkar biasanya digunakan untuk ayam petelur (Suprijatna, et al. 2005).

Kandang Litter berupa bangunan utama kandang sebagai tempat pemeliharaan ayam. Lantainya diberi lapisan penutup berupa sekam padi yang disebut litter. Litter berfungsi sebagai absorber atau penyerap cairan kotoran supaya kandang tidak basah atau lembab. Ketebalan litter berkisar 10-15 cm dapat menampung 5 ayam petelur dewasa (Suprijatna, et al. 2005).

Pakan dan pola makan
Pakan hewan harus cukup jumlahnya dan berkualitas baik. Pakan hendaknya mengandung nutrisi yang tinggi seperti karbohidrat, protein, vitamin, mineral dan kandungan-kandungan lainnya (Akoso, dkk ; 2008).

Pakan hewan dapat berupa serat kasar dan konsentrat. Serat kasar terdiri atas sejumlah pakan yang berisi nutrisi dengan konsentrasi yang rendah, seperti hay, silage, dan batang jagung . konsentrat adalah bahan pakan dengan nutrisi tinggi dan termasuk tanaman biji-bijian dan residu dari proses industri bijian dan bahan lain untuk konsumsi orang (Akoso, dkk ; 2008).

Selain itu perlu juga diperhatikan pakan hewan yang sesuai dan variasi menu harian agar hewan mendapat asupan gizi yang seimbang.

Sakit dan penyakit
Pemeriksaan berkala pada hewan juga perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran penyakit serta terjadinya kerugian akibat hewan yang mati karena sakit. Dan, jangan lupa bahwa salah satu penyebab timbulnya penyakit pada hewan ternak adalah kondisi lingkungan yang kotor.

Sementara itu dalam sektor peternakan, kesejahteraan hewan dalam peternakan adalah memperlakukan hewan ternak sebagaimana mestinya dari aspek fisis dan psikis hewan ternak serta layak dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya.

Kebutuhan dasar hewan dalam peternakan sebagai berikut
  1. Kondisi nyaman dan perlindungan yang layak.
  2. Kecukupan air yang bersih dan pakan untuk menjaga kesehatan.
  3. Kebebasan dalam bergerak.
  4. Kebebasan untuk berinteraksi dengan hewan lain.
  5. Kesempatan untuk beraktifitas sesuai dengan prilaku alaminya.
  6. Pencahayaan yang cukup.
  7. Lantai yang baik dan tidak rusak.
  8. Pencegahan atau diagnosa berkala, pengobatan dari perlakuan yang buruk, perlukaan, infestasi parasit dan penyakit.
  9. Pencegahan dari pemotongan yang tidak beralasan.
Sistem Peternakan; 1} Pemeliharaan kandang, 2} Pengawasan keadaan ternak dalam kandang, 3} Pengawasan makanan hewan dan pemberian pakan seperti kualitas dari makanan yang diberikan, makan cukup, waktu dan cara pemberian makanan sapi, pemberian air minum, dan pemberian garam pada ternak perah, 4} Pemeliharaan badan dan kulit hewan, 5} Pemeliharaan dan pemotongan kuku, 6} Gerak badan ternak dan 7} Hal-hal tentang kehidupan kelamin.


Good Veterinary Practice
Standar Kompetensi Profesi Dokter Hewan
  • Memiliki wawasan di bidang etika veteriner, legislasi veteriner, dan penghayatan profesi veteriner,
  • Memiliki keterampilan dalam menangani penyakit-penyakit pada hewan besar, hewan kecil, unggas, hewan eksotik, satwa liar, satwa aquatik, dan hewan laboratorium,
  • Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional,
  • Memiliki ketrampilan dalam melakukan:
  1. Diagnosis klinik, laboratorik (mikrobiologi, parasitologi, patologi dan patologi klinik) dan epidemiologik penyakit hewan,
  2. Penyusunan nutrisi hewan untuk kesehatan dan gangguan medik,
  3. Pemeriksaaan antemortem dan postmortem,
  4. Pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi,
  5. Pengawasan keamanan dan mutu pangan asal hewan,
  6. Pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis serta material genetis termasuk pemakaian dan peredarannya,
  7. Pengukuran dan penyeliaan kesejahteraan hewan,
  • Memiliki keterampilan manajemen pengendalian dan penolakan penyakit strategis dan zoonosis, biosecurity, serta pengendalian lingkungan,
  • Memiliki keterampilan dalam transaksi therapeutic, melakukan anamnesa, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, pendidikan pada klien,
  • Memiliki keterampilan dalam melakukan analisis ekonomi veteriner dan kewirausahaan (entrepreneurship) (http://www.fkh.ugm.ac.id).
Sistem peternakan merupakan sebuah sistem yang saling berkait dalam satu rantai (pengawasan). Mulai dari good breeding, good farming practice (pelaksanaan peternakan yang baik), good veterinary practice (pelaksanaan sistem kesehatan hewan yang baik), good transportation practice (transportasi yang baik), good handling practice (penanganan yang baik), good sloughter practice (pemotongan yang baik), good distribution practice (distribusi yang baik), good manufacturing practice (pengolahan yang baik), good retailing practice (perdagangan yang baik), good catering practice (pengemasan yang baik) hingga good services practice (pelayanan konsumen).

Pelaksanaan kesehatan hewan yang baik erat kaitannya dengan peran dokter hewan. Dokter hewan dalam menjalankan perannya dituntut memiliki etika dan profesionalitas dan tanggungjawab yang diemban oleh dokter hewan dalam membuat hewan menjadi sehat atau bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (bagian dari five freedom). Dasar dari tanggungjawab ini yang membuat peran dokter hewan menjadi vital dalam tindakan mensejahterakan hewan di peternakan.


DAFTAR PUSTAKA

Akoso, B. T. 2008. Manual untuk Paramedis Kesehatan Hewan. Yogyakarta. Tiara Wacana.

Saputra, Eka Dharma. 2008. Standar Kesejahteraan Hewan Ternak. Dalam http://balivetman.wordpress.com/2008/04/12/standar-kesejahteraan-hewan-ternak/ Diakses pada 19 November 2008 pukul 15.37 WIB.

Sindoredjo, S. 1960. Pedoman Perusahaan Pemerahan Susu. Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Peternakan. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Sugeng, Y.B. 2007. Sapi Potong. Jakarta. Penebar Swadaya.

Suprijatna, E; Atmomarsono, U; Kartasudjana, R. 2005. Ilmu Dasar Ternak Unggas. Jakarta: Penebar Swadaya.

http://www.fkh.ugm.ac.id

KEWENANGAN VETERINER

LEARNING OBJECTIVE
  1. KEWENANGAN VETERINER & KEWENANGAN MEDIS VETERINER
  2. KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PEMBERANTASAN HEWAN STRATEGIS
  3. PERBEDAAN DOKTER HEWAN DENGAN MANTRI HEWAN, KHUSUSNYA DALAM HAL KEWENANGAN

       Kewenangan Veteriner dan Kewenangan Medis Veteriner
      Berbagai pasal dari Staatsblad 1912 No 432 didukung oleh KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal 34 Ayat 1 dari Staatsblad 1912 No 432 menyatakan: mereka yang memiliki Kewenangan Medis Veteriner adalah mereka yang telah lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia maupun dari negeri Belanda. Pada Ayat 2 dinyatakan: kedudukan Kewenangan Medis Veteriner di dalam lembaga negara yang disebut Dokter Hewan Berwewenang (Dierenartzen Discundige) di pusat namanya: Djawatan Kehewanan Pusat dan di daerah Dinas Kehewanan Daerah yang dipimpin oleh Dokter Hewan yang berwewenang. Kewenangan Medis Veteriner hanya dapat dikerjakan oleh mereka yang memiliki kewenangan, yakni “mereka yang telah lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan”. (http://www.sinarharapan.co.id).

Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan
BAB I, Ketentuan Umum.
Pasal 1, salah satunya menyebutkan bahwa Ahli: ialah dokter-dokter hewan dan/atau sarjana-sarjana peternakan, disamping itu orang-orang lain, yang berdasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ahli.
Pasal 3 Bidang usaha dan alat-alat pelengkap.
(1) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 2, maka Pemerintah mengadakan perombakan dan pembangunan di bidang usaha:
  1. Peningkatan hasil perkembangbiakan ternak
  2. Perbaikan mutu ternak
  3. Perbaikan situasi makanan ternak
  4. Perbaikan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak baik untuk keperluan konsumsi maupun industri dan keperluan lain-lainnya
  5. Pewilayahan ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan usaha penyaluran ternak dan bahan-bahan berasal dari ternak
  6. Pemeliharaan kesehatan hewan.
(2) Usaha tersebut dilaksanakan baik oleh Pemerintah, maupun swasta ataupun Pemerintah dengan swasta.
Pasal 7 menyebutkan bahwa Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan tanggung jawab para ahli.


BAB II, Peternakan.
Pasal 8, Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
  1. Mencukupi kebutuhan rakyat akan protein-hewani dan lain- lain bahan, yang berasal dari ternak yang bermutu tinggi
  2. Mewujudkan terbentuknya dan perkembangannya industri dan perdagangan bahan-bahan, yang berasal dari ternak
  3. Mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani-peternak;
  4. Mencukupi kebutuhan akan tenaga pembantu bagi usaha pertanian dan pengangkutan
  5. Mempertinggi daya-guna tanah.
BAB III, Kesehatan hewan.
Pasal 19 Umum.
  1. Urusan-urusan kesehatan hewan meliputi antara lain urusan penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan, baik secara massal maupun secara individuil.
  2. Urusan-urusan kesehatan masyarakat veteriner meliputi antara lain urusan-urusan kesehatan bahan makanan yang berasal dari hewan, dan urusan penyakit-penyakit hewan yang termasuk anthropozoonosa.
  3. Urusan kesejahteraan hewan meliputi antara lain urusan pemeliharaan, perawatan, pengangkutan, pemakaian, pemotongan dan pembunuhan hewan.
Pasal 23, Untuk melengkapi pasal 20 ayat (4b), maka: Pemerintah menyediakan obat-obatan dalam jumlah yang cukup serta mengatur dan mengawasi perbuatan, persediaan, peredaran serta pemakaiannya. Mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah bahan-bahan obat-obatan hewani.

BAB IV, Lain-lain.
Pasal 24 Ketentuan pidana.
  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda.
  2. Ternak, benda-benda dan bahan-bahan lainnya tersangkut dengan, diperoleh karena atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat disita untuk Negara dan kalau perlu dimusnahkan oleh Negara.
  3. Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini menurut sifat perbuatan dapat dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran.
Pasal 25 Penyelidik khusus. Atas usul Menteri oleh Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian dapat ditunjuk pejabat-pejabat khusus Kehewanan, yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal diatas, disamping pejabat-pejabat Kepolisian dan pejabat-pejabat Kejaksaan yang bersangkutan.
Pasal 26 Ketentuan peralihan. Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

PENUTUP. Pasal 27 Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kehewanan dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan di dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia (Kutipan: Lembaran Negara Dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Yang Telah Dicetak Ulang).


Kebijakan Pemerintah Terhadap Pemberantasan Hewan Strategis Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Pasal 20 Penyakit hewan.
  • Penolakan penyakit hewan meliputi kegiatan-kegiatan penolakan masuknya suatu penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
  • Pencegahan penyakit hewan meliputi: 
  1. Karantina
  2. Pengawasan lalu-lintas hewan
  3. Pengawasan atas impor dan ekspor hewan
  4. Pengebalan hewan
  5. Pemeriksaan dan pengujian penyakit
  6. Tindakan hygiene.
  • Pemberantasan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:
  1. Penutupan suatu daerah tertentu untuk keluar dan masuknya hewan
  2. Pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu
  3. Pengasingan hewan sakit atau yang tersangka sakit
  4. Pembinasaan hewan hidup atau mati, yang ternyata dihinggapi penyakit menular.
  • Pengobatan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:
  1. Pengawasan dan pemeriksaan hewan
  2. Penyediaan obat-obatan dan immum-sera oleh Pemerintah atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri
  3. Urusan-urusan pemakaian obat-obatan dan immum-sera.
  • Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha- usaha tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturaun Pemerintah.
Pasal 21 Kesehatan masyarakat veteriner.

(1) Pengawasan pemotongan hewan
  • Pengawasan perusahaan susu, perusahaan unggas, perusahaan babi
  • Pengawasan dan pengujian daging, susu dan telur
  • Pengawasan pengolahan bahan makanan yang berasal dari hewan
  • Pengawasan dan pengujian bahan makanan yang berasal dari hewan yang diolah
  • Pengawasan terhadap "Bahan-bahan Hayati" yang ada sangkut-pautnya dengan hewan, bahan-bahan pengawetan makanan dan lain-lain.
(2) Pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera dan lain-lain anthropozoonosa yang penting
  • Pengawasan terhadap bahan-bahan berasal dari hewan yaitu: kulit, bulu, tulang, kuku, tanduk dan lain- lain
  • Dalam pengendalian anthropozoonosis diadakan kerja-sama yang baik antara instansi-instansi yang langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan kesehatan umum. (Kutipan: Lembaran Negara Dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Yang Telah Dicetak Ulang).
Dari strategi rasional dalam pengamanan ternak ini ada 3 (tiga) hal mendasar yang harus ditangani yaitu :
  1. Penanganan penyakit hewan menular
  2. Penanganan penyakit hewan non menular
  3. Pengelolaan kesehatan hewan/ternak.
Penanganan penyakit hewan menular
Mengingat adanya keterbatasan maka timbul kebijakan dalam skala prioritas penanganan penyalit hewan menular yang dikategorikan :
  1. Penyakit strategis, penyakit yang sifatnya cepat menimbulkan kematian atau mewabah cepat menular dan daya tularnya seperti Septicemia epizooticae (SE), Anthrax, Surra, Malignan Cataral Fever (MCF), Scabies, New Castle Desiase (ND), Brucellosis, Diare ganas dan Gumboro.
  2. Penyakit Ekonis, Penyakit yang apabila terjadi berdampak secara ekonomi, sangat merugikan seperti Bruellosis, ND, Scabies, SE, Anthrax, dll.
  3. Penyakit Non Ekonomis (http://bukpd.ntb.go.id).

Perbedaan Dokter Hewan Dengan Mantri Hewan, Khususnya Dalam Hal Kewenangan
Bab VI, Otoritas Veteriner
Pasal 71
  1. Tenaga kesehatan hewan terdiri dari tenaga medic veteriner, sarjana kesehatan hewan, dan para medis veteriner.
  2. Tenaga medis veteriner terdiri dari dokter hewan dan dokter hewan spesialis.
  3. Tenaga para medis veteriner terdiri dari diploma kesehatan hewan, dan/atau ijazah sekolah kejuruan kesehatan hewan.
Pasal 72, Tenaga para medis veteriner dan sarjana kesehatan hewan melaksanakan urusan kesehatan hewan kecuali yang menjadi kompetensinya dan dilakukan dibawah penyeliaan dokter hewan.

Pasal 73
  1. Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki surat ijin praktek kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah/kabupaten kota.
  2. Untuk mendapatkan surat ijin praktek kesehatan hewan tenaga kesehatan hewan yang bersangkutan surat permohonan untuk memperoleh surat ijin praktik kepada pemerintah kabupaten/kota disertai dengan sertifikat kompetensi dari PDHI


DAFTAR PUSTAKA


http://www.sinarharapan.co.id

http://bukpd.ntb.go.id

Kutipan: Lembaran Negara Dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Yang Telah Dicetak Ulang.

Soehadji. 2005. Konsepsi Pengembangan Sistem Kesehatan Hewan. Jakarta: PB PDHI

ETIKA PROFESI VETERINER


LEARNING OBJECTIVE
1.      KODE ETIK DOKTER HEWAN
2.      ETIKA VETERINER
3.      MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK VETERINER

Kode Etik Dokter Hewan
BAB I
Kewajiban Umum 
Pasal 1: Dokter Hewan merupakan Warga negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berpikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun. 
Pasal  2: Dokter Hewan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan. 
Pasal 3: Dokter hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam. 
Pasal 4: Dokter hewan tidak mencantumkan gelar yang tidak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya. 
Pasal 5: Dokter hewan wajib berhati-hati mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku. 
Pasal 6: Dokter Hewan berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.. 
Pasal 7: Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan , sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.

BAB II
Kewajiban Terhadap Profesi
Pasal 8: Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.
Pasal 9: Dokter Hewan wajib selalu memepertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan. 
Pasal 10: Dokter Hewan yang melakukan prakterk hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan. 
Pasal 11: Pemasangan iklan dalam media massa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai buka, pindah, atau penutupan prakteknya. 
Pasal 12: Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media massa mengenai Kedokteran hewan dalam rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya. 
Pasal 13: Dokter hewan tidak membantu datau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu. 
Pasal 14: Dokter Hewan wajib melaporkan kejadian penyakit menular kepada instansi yang berwenang.

BAB III
Kewajiban Terhadap Pasien 
Pasal 15: Dokter Hewan memperlakukan pasiendengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, keterampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya. 
Pasal 16: Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya. 
Pasal 17: Pasien yang selseai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi. 
Pasal 18: Dokter hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang tebaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya.

BAB IV
Kewajiban Terhadap Klien
Pasal 19: Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter hewan yang diminatinya.
Pasal 20: Dokter Hewan menghargai Klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan-alasannya sesaui dengan ilmu Kedokteran Hewan. 
Pasal 21: Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
Pasal 22: Dokter Hewan melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive medicine) hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam beberapa hal yang dianggap perlu Dokter hewan bertindak transparan.

BAB V
Kewajiban Terhadap Sejawat Dokter Hewan 
Pasal 23: Dokter hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti dirinya sendiri. 
Pasal 24: Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter hewan lainnya. 
Pasal 25: Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawat menurut pengetahua, keterampilan, dan pengalaman yang diayakininya benar. 
Pasal 26: Dokter Hewan tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter Hewan sejawatnya.

BAB VI
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri 
Pasal 27: Dokter  Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya. 
Pasal 28: Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan.

BAB VII 
Penutup
Pasal 29: Dokter Hewan harus berusaha dengan sungguh–sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan Indonesia dalam pekerjaan profesinya sehari-hari, demi untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. 
Kode Etik Dokter Hewan Indonesia, janganlah merupakan kata-kata dan tulisan di kertas belaka. Setiap Dokter Hewan harus berusaha sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan profesi sehari-hari agar martabat profesi tidak akan kahilangan keluhuran dan kesuciannya.
Oleh karena itu, setiap Dokter Hewan harus menjaga nama profesi dengan menjauhkan diri dari perbuatan yang bertentangan atau tidak sesaui dengan ilmu, moral, iman dan etik.
Undang-undang negara, Peraturan pemerintah, Ketentuan-ketentuan moral dan etik merupakan batas gerak yang tidak boleh dilanggar, kalau telah mulai keluar dari batas-batas tersebut maka akan timbul pertentangan antara kewajiban dan keinginan antara suara hati nurani dan iblis. Pikiran tenteram dan hati damai merupakan syarat mutlak untuk hidup bahagia di dunia, tidak akan dinikmati berapapun kebendaan yang dimiliki.


Etika Veteriner
Etika pada dasarnya adalah tentang nilai-nilai dan berkaitan dengan moral.  Etika berasal dari kata “ethikos” (Yunani kuno) yang menekankan sifat/karakter perorangan/individu dan “ethos” yang berarti “yang baik, yang layak”.  Etika adalah segala nilai yang dianggap baik dan buruk untuk sebuah profesi yang berlaku di dunia dan menjadi batasan-batasan bagi para anggota profesi tersebut dalam hal tindakan, prilaku dan sikapnya dalam menjalankan profesinya.
Ada 4 pemahaman Etika Veteriner yaitu :
  1. Etika Veteriner Deskriptif (Descriptive Veterinary Ethics)
  2. Etika Veteriner yang ditetapkan sebagai Standard Etika Organisasi Profesi Veteriner/Dokter Hewan (Official Veterinary Ethics)
  3. Etika Veteriner yang tercakup di dalam aturan-aturan pemerintah (Administrative Veterinary Ethics)
  4. Etika Veteriner yang normative (Normative Veterinary Ethics)
Rekam medis dan informed consent
Di dunia kedokteran manusia rekam medis merupakan keharusan yang ditetapkan dengan SK Menteri Kesehatan dan Fatwa dari IDI, yang diatur bersamaan dengan aturan-aturan kerumah-sakitan/klinik. Di kedokteran hewan Indonesia pemaksaan secara hukum belum ada, masih dalam bentuk anjuran yang tidak dikenakan sanksi. Akibatnya format baku untuk hal ini kurang di ajarkan secara baku. 
Hewan dimiliki oleh manusia karena 2 alasan :
  1. Karena mempunyai nilai ekonomi
  2. Karena memberikan kenikmatan bathin.
Posisi hewan terhadap hubungan dokter dan pemilik hewan adalah sebagai benda bisnis, sehingga bilamana kedua belah pihak tidak bersepakat mengenai hal-hal yang akan dilakukan terhadap benda bisnis tersebut serta tidak ada kejelasan harga, maka dapat timbul persengketaan hukum. Kedudukan hewan adalah kepemilikan atas benda. Jasa dokter hewan adalah layanan pengurusan terhadap benda dan layanan tindakan terhadap benda.
Bilamana terbukti terjadi “salah urus” dan atau “salah tindakan” dapat terjadi tuntutan ganti rugi. Oleh karenanya rencana pengurusan, rencana tindakan dan besarnya biaya jasa layanan dokter hewan harus secara tertulis disepakati kedua belah pihak dalam bentuk formulir-formulir persetujuan (informed consent).
Surat keterangan dokter, merupakan satu kewenangan dari profesi medis yang sering kali disyaratkan di perdagangan nasional dan internasional. Di dunia kedokteran hewan kewenangan ini tidak dinyatakan secara tegas dalam aturan hukum yang ada (legal authority). Yang ada hanyalah bersifat legitimasi (diakui kewenangannya secara lisan). Hal inilah yang menimbulkan kerancuan di Indonesia yang berimbas kepada perdagangan internasional.
Mal praktek ada tiga bentuk : Wrong Doing, Improper treatment of patient by medical standard dan Illegal action for owns benefit while in position of trust.
Penjelasan kode etik
        Kode (code) piagam yg tertulis berisikan hukum, ketentuan mengikat.
        Etika (ethics) ilmu tentang kesusilaan bagaimana patutnya manusia hidup di dlm masyarakat untuk mengetahui mana yg patut dilakukan dan mana yang tidak patut dilakukan.
        Kedokteran Hewan yaitu ilmu yang mempelajari aspek2 kesejahteraan timbal balik bersama antara manusia, hewan dan lingkungannya, meliputi penyakit, budidaya, mutu dan keamanan produksi sehingga sumber daya alam lestari adanya.
        Dokter Hewan yaitu orang yg melakukan profesinya di bidang kedokteran hewan.
        Malapraktek, kesalahan dalam melakukan praktek profesi karena adanya unsur lalai menyebabkan pasien cacat atau mati.
        Non Profesional, profesi yg dilakukan tidak sesuai dengan standar keahlian lainnya.
        Non-etis, suatu tindakan yg bertentangan dengan etika profesi, nilai norma (moralitas) yang berlaku.
        Mala Profesionalisme, tindakan invasif yg kurang didukung oleh indikasi yg cukup.
        Profesional misbehaviour, perilaku sebagai seseorang profesionalnya meluntur.
     Profesi, pekerjaan yg dpt memenuhi kepuasan lahir batin, yg didasari oelh penguasaan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yg sebelum mulai mengucapkan sumpah dan berkewajiban mematuhi kode etik yg dirumuskan organisasinya.


Animal Welfare (kesejahteraan satwa) terdiri dari “Lima kebebasan”, yaitu:
  1. Bebas rasa lapar dan haus (pemberian makanan cukup dan air minum bersih setiap harinya)
  2. Bebas rasa tidak nyaman (pemberian lingkungan akomodasi hidup yang nyaman)
  3. Bebas dari sakit dan luka (pemberian perawatan untuk satwa sakit, pencegahan penyakit)
  4. Bebas berprilaku liar alami (pemberian lingkungan hidup dan kesempatan mengutarakan sifat2 dsn prilaku khas alami)
  5. Bebas rasa takut dan stress (pemberian perlindungan untuk menghindari rasa takut dan stress (www.isaw.or.id).

Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Veteriner
Apabila terjadi kasus/complain terhadap dokter hewan kemungkinan menempuh jalur sebagai berikut, tetapi apabila tidak dapaat meneruskan kepada yang berwajib/kepolisian setempat yang akan memberikan apa masalah hukum pidana/perdata atau etika.
Apabila hukum perdata atau pidana maka lewat jalur hukum yg berlaku. Apabila masuk etika akan diserahkan ke organisasi profesinya, kalau organisasi cabang tidak dpt menyelesaikan dikirim ke PB-PDHI/Dewan pertimbanagan kode etik.
Keputusan sanksi ditetapkan pada klasifikasi: 1) Peringatan lisan dan tertulis, 2) Peringatan keras lisan dan tertulis, 3) Pemberhentian sementara sebagai anggota atau membatalkan sementara rekomendasi izin prakteknya. Tindakan tetap berupa pemberhentian dari keanggotaan perhimpunan. PB-PDHI dan PDHI cabang wajib memberikan pembelaan bagi anggotanya tersebut.


DAFTAR PUSTAKA


Bagja., W. 2008. Kuliah Etika Profesi Veteriner.

PB-Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia., 1994. Ketetapan Kongres XII. 

http://www.isaw.or.id//

PROFESI VETERINER


LEARNING OBJECTIVE
1.      Asal-usul Munculnya Profesi Veteriner
2.      Sumpah Hipocrates Serta Isi dan Maknanya
3.      Simbol Veteriner dan Maknanya
4.      Contoh Organisasi Profesi Veteriner
5.      Asal Bahasa “Manusya Mriga Satwa Sewaka

1.      Asal-Usul Munculnya Profesi Veteriner
      Profesi Veteriner merupakan profesi yang sangat tua di dunia, yang muncul sebagai pengembangan dari Profesi Kedokteran di zaman Yunani Kuno pada  460-367 Sebelum Masehi (SM) oleh Bapak Kedokteran di dunia bernama  Hippocrates. Pengembangan kedokteran hewan dikembangkan oleh imuwan generasi berikutnya, bernama Aristoteles terkenal dengan bukunya “Historia Animalium” (Story of Animals) yang menguraikan lebih dari 500 spesies hewan.   Ia juga menulis buku tentang patologi hewan yang mengungkapkan tentang penyakit-penyakit hewan serta memperkenalkan model kastrasi pada hewan ternak muda dan efeknya pada pertumbuhan (http://www.poultryindonesia.com).

Kedokteran Hewan Masa Belanda
Dua Masa Penjajahan
1.      Masa kongsi Perdagangan Belanda (Verenig de Oost Indische Compagnie (VOC) : 1599-799
2.      Masa Pemerintahan Jajahan : s/d 1942
a.       Periode Besluiten Regering 1800-1855
b.      Periode Regering Reglement 1854/55-1926/27
c.       Periode Indische Straatregelling 1926/27-1942
Pada masa VOC : Larangan pemotongan hewan besar bertanduk yang betina tahun 1665 – PLACCAAT (Budiharta, S, 2007)
Periode Besluiten Regering 1800-1855:
  • VOC bangkrut 1799
  • Sejak 1800daerah-daerah milik VOC di Nusantara diambil alih dan dikuasai oleh Raja Belanda. (Nederlands Grondswet 1814 pasal 36)
  • Pemerintahan di daerah jajahan diwakili oleh Gubernur Jenderal di Batavia berdasar BESLUIT Raja (Koningklijke Besluit) → BESLUITEN REGERING.
  • Pertentangan kekuasaan raja vs parlemen, parlemen menang, Belanda jadi monarki konstitusional, pemerintahan Hindia Belanda jadi REGERING REGLEMEN.
Regering Reglement 1854/55-1926/27
  • Pasal 21 dan 24 : Hirarki pelaksanaan peraturan (aglement verordering)
a. Keputusan Raja (Koninklijke Besluit) : Eksekutif + Legislatif.
b.Kroon ordonantie : Gubernur Jenderal setelah mendengar Pnaad van Ned. Indie.
c. Ordonansi : Sub. Jendral
  • Masalah Veteriner mulai mendapat perhatian
Produk peraturan masa indische straatregering 1926-1942:
  • Hirarki Peraturan:
                                                Wet
                                                   ↓
                                        Koninklijke besluit
                                                   ↓
                                           Ordonansi
                                                   ↓
                                    Regering Verordening
  • Straatsblad 1926 No. 451 dan 452 : Ordonansi Gila Anjing.
  • Straatsblad 1936 No. 413 : Larangan Pemotongan Hewan Besar Bertanduk Yang Betina.
  • Straatsblad 1936 No. 471 : Ordonansi pajak potong (Budiharta, S, 2007).
Dokter Hewan Masa Jepang

  • Tidak ada catatan tentang masalah kehewanan kedokteran hewan masa RI
  • 5 Masa
1)      Perjuangan fisik 1945 – 1949
2)      RIS 1949 – 1950 (dalam artian UUD : s/d 1959)
3)      Kembali ke UUD 1945 : 1959 – 1969
4)      PELITA : 1969 – 1998
5)      PASCA-PELITA 1999 – sekarang (Budiharta, S, 2007).

2.      Sumpah Hipocrates Serta Isi dan Maknanya
      Berkembang dari sumpah Hipocrates ( 460 M – 377 M) bunyinya : “ Saya bersumpah demi Apollo dewa penyembuh Aescpalius dan Hygea, dan Panacea dan semua dewa-dewa sebagai saksi bahwa sesuai dengan kemampuan dan pikiran saya akan mematuhi janji-janji sebagai berikut ( ada 10 janji ):
1.    Saya akan memperlakukan guru yang telah mengajarkan ilmu ini dengan penuh kasih saying sebagaimana orang tua saya sendiri, jika perlu saya akan bagikan harta saya untuk dinikmati bersama.
2.      Saya akan memperlakukan anak-anaknya sebagai saudara kandung saya dan saya akan mengajarkan ilmu yang telah saya peroleh dari ayahnya kalau mereka mau mempelajarinya tanpa imbalan.
3.    Saya akan meneruskan ilmu pengetahuan ini kepada anak-anaknya saya sendiri dan kepada anak-anak guru saya dan kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan dan sumpah untuk mengabdi kepada ilmu pengobatan, dan tidak kepada hal-hal yang lainnya.
4.    Saya akan mengikuti cara pengobatan yang menurut pengetahuan dan kemampuan saya akan membawa kebaikan bagi penderita dan tidak akan merugikan siapapun.
5.    Saya tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun diminta atau menganjurkan kepada mereka untuk tujuan itu. Atas dasar yang sama, saya tidak akan memebrikan obat untuk menggugurkan kandungan.
6.      Saya ingin menempuh hidup yang saya baktikan kepada ilmu saya ini dengan tetap suci dan bersih.
7.      Saya tidak akan melakukan pembedahan terhadap seseorang walaupun iia menderita penyakit batu, tetapi akan menyerahkan kepada mereka yang berpengalaman dalam pekerjaan ini.
8.      Rumah siapapun yang saya masuki, kedatangan saya itu saya tujukan untuk kesembuhan yang sakit dan tanpa niat buruk atau mencelakakan dan lebih jauh lagi tanpa niat berbuat cabul terhadap wanita ataupun pria baik mereka maupun hamba sahaya.
9.      Apapun yang saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut disebar luaskan tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya.
10.  Selama saya tetap mematuhi sumpah saya ini, izinkanlah saya menikmati hidup dalam mempraktikkan ilmu saya ini, dihormati olehs emua orang di sepanjang waktu. Tetapi jika sampai saya menghianati sumpah ini balikkanlah nasib saya.
Dari sumpah tadi ada 7 prinsip yaitu : tidak merugikan, membawa kebaikan, menjaga kerahasiaan, otonomi pasien, berkata benar, berlaku adil, dan menghormati privasi.

Sumpah Dokter Hewan:
  1. Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan ketrampilan yg saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat.
  2. Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan.
  3. Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya.
  4. Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguah Kode Etik Profesi saya.
Profesi pada umumnya mempunyai beberapa ciri, yaitu :
  1. Memberikan pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental).
  2. Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan.
  3. Anggotanya yang relatif homogen.
  4. Menerapkan standar pelayanan tertentu.
  5. Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.
 Berdasarkan ciri-ciri dan pengertian tersebut, terdapat kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut :
a.       Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan, sehingga sifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengemban profesi. Artinya, pertimbangan yang menentukan dalam pengambilan keputusan adalah kepentingan pasien atau klien serta kepentingan umum, dan bukan kepentingan pengemban profesi sendiri.
b.     Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
c.       Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan.
d.    Agar persaingan dalam pelayanan berlangsun secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi harus bersemangatkan solidaritas anatar sesama rekan seprofesi.

      Dalam menjalankan profesinya, hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi sudah memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Kepatuhan pada etika profesi akan sangat bergantung pada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan. Dalam lingkungan pengemban profesi dimunculkan seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi, yang disebut Kode Etik Profesi atau disingkat Kode Etik. Setiap profesi mengenal pendidikan/pelatihan yang khusus, dan harus mengabdi kepada masyarakat, dan memilki suatu kode moral suatu kode etik tersendiri. Kode etik adalah pedoman perilaku yang berisikan garis-garis besar. Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain (1) Harus rasional, tetapi tidak kering dari emosi (2) harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan (3) harus bersifat universal.
       Kode etik profesi terdiiri atas aturan kesopanan dan aturan kelakuan dan sikap antara para anggota profesi. Anggota pprofesi yang melanggar kode etik ditertibkan atau dihukum atau dikeluarkan dari profesi itu oleh para anggota profesi itu, biasanya oleh suatu dewan atau majlis yang dipilih atau ditunjuk khusus untuk itu oleh dan dari anggota profesi tersebut.

Seseorang disebut profesional bila :
·   Memiliki kompetensi yang menunjang untuk latihan dan kewenangan yang dimiliki.
·   Berpendidikan dan lulus dari suatu pendidikan , pelatihan tertentu yang diakui secara resmi termasuk organisasi profesi.
·   Mempunyai Etika yaitu nilai yang patut dan layak serta mutlak mendukung keberadaannya/eksistensinya.
·   Memperoleh imbalan jasa yang layak untuk kegiatan profesional yang dilakukan.
·   Bersedia dituntut jika melakukan malpraktek diluar kewenangannya yang merugikan klien.

3.      Simbol Veteriner dan Maknanya
      Simbolnya adalah gambar ular yang sedang melilit galah Aesculapius (biasa disebut Asklepios), Dewa pengobatan kuno. Sebenarnya dia pernah hidup dan ahli pengobatan serta mendirikan sebuah pusat pengobatan dan penyembuhan sakit jiwa. Para pengikutnya mendirikan sebuah kuil untuk memujanya yang mereka sebut dengan Kuil Asclepion, kuil Asklepio, kuil Penyembuhan. Kelompok terbesar Asklepios mempercayai sebuah pohon besar diselatan Corinth, Yunani, dimana yang orang yang sakit diwajibkan menginap malam hari dibawah pohon tersebut yang nantinya para penyembuh akan menyembuhkan sakit mereka lewat mimpi dan biasanya mereka harus mengorbankan (biasanya Ayam Jago) untuk dikorbankan untuk dewa.
      Berdasarkan mitologi, Asklepios memiliki dua orang anak, Hygieia, Dewi kesehatan (dari mananya inilah datang kata”Hygiene”) dan Panaceia, Dewi Penyembuhan (dari namanya ini datang kata “panacea”). Hari ini, Galah yang pakai oleh Asklepios menjadi simbol dari obat. simbol ini dipakai oleh American Medical Association, dan beberapa asosiasi pengobatan dunia lainya (http://upload.wikimedia.org).
 
4.      Contoh Organisasi Profesi Veteriner
Di ruang lingkup internasional, contoh organisasi veteriner seperti:
         FAVA : Federation of Asia Oceania Veterinary Associations.
         CVMA : Canadian Veterinary Medical Association.
         American Association of Zoo Veterinarians.
         JVMA : Japan veterinary Medical Association.
         WSPA : World Society for the Protection of Animals.
         IFAW : International Funds for Animal Welfare.
Sedangkan di indonesia dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a.       Bersifat Teritorial, yang berfungsi mengatur, menyuarakan dan mengadvokasi profesi secara nasional dan regional (PB PDHI dan PDHI Cabang)
b.      Bersifat Non Teritorial, yang berfungsi mengatur profesionalisme anggotanya sesuai kesamaan kepentingan khusus, minat khusus, keahlian dalam spesies hewan tertentu dan keahlian keilmuwan yang berlaku nasional dan wajib mematuhi rambu-rambu AD organisasi profesinya.
Misalnya:
-          Organisasi Ikatan Dokter hewan Sapi Perah Indonesia
-          Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik dan Eksotik
-          Asosiasi Dokter Hewan Kesmavet Indonesia
(Bagja, W. 2000).

5.      Asal Bahasa “Manusya Mriga Satwa Sewaka
      Manusia Mriga Satwa Sewaka artinya adalah “Mengabdi pada Kesejahteraan Manusia Melalui Dunia Hewan”. Berasal dari bahasa sansekerta.
      Visinya yaitu mewujudkan citra profesi dokter hewan Indonesia yang profesional, mandiri, tangguh, berwawasan kebangsaan yang luas dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan misinya yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (Dokter Hewan) sebagai individu maupun bagian dari organisasi perhimpunan dan masyarakat. Meningkatkan kualitas pelayanan jasa veteriner menuju standar pelayanan jasa yang memberikan kepuasan kepada pemakai jasa (client) dan kesejahteraan hewan. Meningkatkan kualitas organisasi perhimpunan menuju organisasi yang profesional, mandiri dan progresif yang mampu berperan dalam pengembangan profesi dan pembinaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat pada umumnya.
     Meningkatkan kualitas komunikasi antar anggota dan profesi dengan masyarakat,  dan meningkatkan lingkaran pengaruh dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat veteriner, kesehatan lingkungan dan kesejahteraan hewan.



 DAFTAR PUSTAKA

Bagja., W. 2000.

Budiharta., S. 2007.




Anonim., 2008.