Kamis, 27 Januari 2011

KEWENANGAN VETERINER

LEARNING OBJECTIVE
  1. KEWENANGAN VETERINER & KEWENANGAN MEDIS VETERINER
  2. KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PEMBERANTASAN HEWAN STRATEGIS
  3. PERBEDAAN DOKTER HEWAN DENGAN MANTRI HEWAN, KHUSUSNYA DALAM HAL KEWENANGAN

       Kewenangan Veteriner dan Kewenangan Medis Veteriner
      Berbagai pasal dari Staatsblad 1912 No 432 didukung oleh KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal 34 Ayat 1 dari Staatsblad 1912 No 432 menyatakan: mereka yang memiliki Kewenangan Medis Veteriner adalah mereka yang telah lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia maupun dari negeri Belanda. Pada Ayat 2 dinyatakan: kedudukan Kewenangan Medis Veteriner di dalam lembaga negara yang disebut Dokter Hewan Berwewenang (Dierenartzen Discundige) di pusat namanya: Djawatan Kehewanan Pusat dan di daerah Dinas Kehewanan Daerah yang dipimpin oleh Dokter Hewan yang berwewenang. Kewenangan Medis Veteriner hanya dapat dikerjakan oleh mereka yang memiliki kewenangan, yakni “mereka yang telah lulus dari Fakultas Kedokteran Hewan”. (http://www.sinarharapan.co.id).

Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan
BAB I, Ketentuan Umum.
Pasal 1, salah satunya menyebutkan bahwa Ahli: ialah dokter-dokter hewan dan/atau sarjana-sarjana peternakan, disamping itu orang-orang lain, yang berdasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ahli.
Pasal 3 Bidang usaha dan alat-alat pelengkap.
(1) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 2, maka Pemerintah mengadakan perombakan dan pembangunan di bidang usaha:
  1. Peningkatan hasil perkembangbiakan ternak
  2. Perbaikan mutu ternak
  3. Perbaikan situasi makanan ternak
  4. Perbaikan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak baik untuk keperluan konsumsi maupun industri dan keperluan lain-lainnya
  5. Pewilayahan ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan usaha penyaluran ternak dan bahan-bahan berasal dari ternak
  6. Pemeliharaan kesehatan hewan.
(2) Usaha tersebut dilaksanakan baik oleh Pemerintah, maupun swasta ataupun Pemerintah dengan swasta.
Pasal 7 menyebutkan bahwa Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan tanggung jawab para ahli.


BAB II, Peternakan.
Pasal 8, Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
  1. Mencukupi kebutuhan rakyat akan protein-hewani dan lain- lain bahan, yang berasal dari ternak yang bermutu tinggi
  2. Mewujudkan terbentuknya dan perkembangannya industri dan perdagangan bahan-bahan, yang berasal dari ternak
  3. Mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani-peternak;
  4. Mencukupi kebutuhan akan tenaga pembantu bagi usaha pertanian dan pengangkutan
  5. Mempertinggi daya-guna tanah.
BAB III, Kesehatan hewan.
Pasal 19 Umum.
  1. Urusan-urusan kesehatan hewan meliputi antara lain urusan penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan, baik secara massal maupun secara individuil.
  2. Urusan-urusan kesehatan masyarakat veteriner meliputi antara lain urusan-urusan kesehatan bahan makanan yang berasal dari hewan, dan urusan penyakit-penyakit hewan yang termasuk anthropozoonosa.
  3. Urusan kesejahteraan hewan meliputi antara lain urusan pemeliharaan, perawatan, pengangkutan, pemakaian, pemotongan dan pembunuhan hewan.
Pasal 23, Untuk melengkapi pasal 20 ayat (4b), maka: Pemerintah menyediakan obat-obatan dalam jumlah yang cukup serta mengatur dan mengawasi perbuatan, persediaan, peredaran serta pemakaiannya. Mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah bahan-bahan obat-obatan hewani.

BAB IV, Lain-lain.
Pasal 24 Ketentuan pidana.
  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda.
  2. Ternak, benda-benda dan bahan-bahan lainnya tersangkut dengan, diperoleh karena atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat disita untuk Negara dan kalau perlu dimusnahkan oleh Negara.
  3. Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini menurut sifat perbuatan dapat dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran.
Pasal 25 Penyelidik khusus. Atas usul Menteri oleh Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian dapat ditunjuk pejabat-pejabat khusus Kehewanan, yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal diatas, disamping pejabat-pejabat Kepolisian dan pejabat-pejabat Kejaksaan yang bersangkutan.
Pasal 26 Ketentuan peralihan. Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

PENUTUP. Pasal 27 Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kehewanan dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan di dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia (Kutipan: Lembaran Negara Dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Yang Telah Dicetak Ulang).


Kebijakan Pemerintah Terhadap Pemberantasan Hewan Strategis Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Pasal 20 Penyakit hewan.
  • Penolakan penyakit hewan meliputi kegiatan-kegiatan penolakan masuknya suatu penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
  • Pencegahan penyakit hewan meliputi: 
  1. Karantina
  2. Pengawasan lalu-lintas hewan
  3. Pengawasan atas impor dan ekspor hewan
  4. Pengebalan hewan
  5. Pemeriksaan dan pengujian penyakit
  6. Tindakan hygiene.
  • Pemberantasan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:
  1. Penutupan suatu daerah tertentu untuk keluar dan masuknya hewan
  2. Pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu
  3. Pengasingan hewan sakit atau yang tersangka sakit
  4. Pembinasaan hewan hidup atau mati, yang ternyata dihinggapi penyakit menular.
  • Pengobatan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:
  1. Pengawasan dan pemeriksaan hewan
  2. Penyediaan obat-obatan dan immum-sera oleh Pemerintah atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri
  3. Urusan-urusan pemakaian obat-obatan dan immum-sera.
  • Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha- usaha tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturaun Pemerintah.
Pasal 21 Kesehatan masyarakat veteriner.

(1) Pengawasan pemotongan hewan
  • Pengawasan perusahaan susu, perusahaan unggas, perusahaan babi
  • Pengawasan dan pengujian daging, susu dan telur
  • Pengawasan pengolahan bahan makanan yang berasal dari hewan
  • Pengawasan dan pengujian bahan makanan yang berasal dari hewan yang diolah
  • Pengawasan terhadap "Bahan-bahan Hayati" yang ada sangkut-pautnya dengan hewan, bahan-bahan pengawetan makanan dan lain-lain.
(2) Pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera dan lain-lain anthropozoonosa yang penting
  • Pengawasan terhadap bahan-bahan berasal dari hewan yaitu: kulit, bulu, tulang, kuku, tanduk dan lain- lain
  • Dalam pengendalian anthropozoonosis diadakan kerja-sama yang baik antara instansi-instansi yang langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan kesehatan umum. (Kutipan: Lembaran Negara Dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Yang Telah Dicetak Ulang).
Dari strategi rasional dalam pengamanan ternak ini ada 3 (tiga) hal mendasar yang harus ditangani yaitu :
  1. Penanganan penyakit hewan menular
  2. Penanganan penyakit hewan non menular
  3. Pengelolaan kesehatan hewan/ternak.
Penanganan penyakit hewan menular
Mengingat adanya keterbatasan maka timbul kebijakan dalam skala prioritas penanganan penyalit hewan menular yang dikategorikan :
  1. Penyakit strategis, penyakit yang sifatnya cepat menimbulkan kematian atau mewabah cepat menular dan daya tularnya seperti Septicemia epizooticae (SE), Anthrax, Surra, Malignan Cataral Fever (MCF), Scabies, New Castle Desiase (ND), Brucellosis, Diare ganas dan Gumboro.
  2. Penyakit Ekonis, Penyakit yang apabila terjadi berdampak secara ekonomi, sangat merugikan seperti Bruellosis, ND, Scabies, SE, Anthrax, dll.
  3. Penyakit Non Ekonomis (http://bukpd.ntb.go.id).

Perbedaan Dokter Hewan Dengan Mantri Hewan, Khususnya Dalam Hal Kewenangan
Bab VI, Otoritas Veteriner
Pasal 71
  1. Tenaga kesehatan hewan terdiri dari tenaga medic veteriner, sarjana kesehatan hewan, dan para medis veteriner.
  2. Tenaga medis veteriner terdiri dari dokter hewan dan dokter hewan spesialis.
  3. Tenaga para medis veteriner terdiri dari diploma kesehatan hewan, dan/atau ijazah sekolah kejuruan kesehatan hewan.
Pasal 72, Tenaga para medis veteriner dan sarjana kesehatan hewan melaksanakan urusan kesehatan hewan kecuali yang menjadi kompetensinya dan dilakukan dibawah penyeliaan dokter hewan.

Pasal 73
  1. Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki surat ijin praktek kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah/kabupaten kota.
  2. Untuk mendapatkan surat ijin praktek kesehatan hewan tenaga kesehatan hewan yang bersangkutan surat permohonan untuk memperoleh surat ijin praktik kepada pemerintah kabupaten/kota disertai dengan sertifikat kompetensi dari PDHI


DAFTAR PUSTAKA


http://www.sinarharapan.co.id

http://bukpd.ntb.go.id

Kutipan: Lembaran Negara Dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Yang Telah Dicetak Ulang.

Soehadji. 2005. Konsepsi Pengembangan Sistem Kesehatan Hewan. Jakarta: PB PDHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar