LEARNING OBJECTIVE
1. KODE ETIK DOKTER HEWAN
2. ETIKA VETERINER
3. MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK VETERINER
Kode Etik Dokter Hewan
BAB I
Kewajiban Umum
Pasal 1: Dokter Hewan merupakan Warga negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berpikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun.
Pasal 2: Dokter Hewan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal 3: Dokter hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal 4: Dokter hewan tidak mencantumkan gelar yang tidak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya.
Pasal 5: Dokter hewan wajib berhati-hati mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 6: Dokter Hewan berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya..
Pasal 7: Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan , sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.
BAB II
Kewajiban Terhadap Profesi
Pasal 8: Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.
Pasal 9: Dokter Hewan wajib selalu memepertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan.
Pasal 10: Dokter Hewan yang melakukan prakterk hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.
Pasal 11: Pemasangan iklan dalam media massa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai buka, pindah, atau penutupan prakteknya.
Pasal 12: Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media massa mengenai Kedokteran hewan dalam rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya.
Pasal 13: Dokter hewan tidak membantu datau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu.
Pasal 14: Dokter Hewan wajib melaporkan kejadian penyakit menular kepada instansi yang berwenang.
BAB III
Kewajiban Terhadap Pasien
Pasal 15: Dokter Hewan memperlakukan pasiendengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, keterampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal 16: Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya.
Pasal 17: Pasien yang selseai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi.
Pasal 18: Dokter hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang tebaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya.
BAB IV
Kewajiban Terhadap Klien
Pasal 19: Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter hewan yang diminatinya.
Pasal 20: Dokter Hewan menghargai Klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan-alasannya sesaui dengan ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal 21: Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
Pasal 22: Dokter Hewan melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive medicine) hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam beberapa hal yang dianggap perlu Dokter hewan bertindak transparan.
BAB V
Kewajiban Terhadap Sejawat Dokter Hewan
Pasal 23: Dokter hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti dirinya sendiri.
Pasal 24: Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter hewan lainnya.
Pasal 25: Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawat menurut pengetahua, keterampilan, dan pengalaman yang diayakininya benar.
Pasal 26: Dokter Hewan tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter Hewan sejawatnya.
BAB VI
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
Pasal 27: Dokter Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.
Pasal 28: Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan.
BAB VII
Penutup
Pasal 29: Dokter Hewan harus berusaha dengan sungguh–sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan Indonesia dalam pekerjaan profesinya sehari-hari, demi untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Kode Etik Dokter Hewan Indonesia, janganlah merupakan kata-kata dan tulisan di kertas belaka. Setiap Dokter Hewan harus berusaha sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan profesi sehari-hari agar martabat profesi tidak akan kahilangan keluhuran dan kesuciannya.
Oleh karena itu, setiap Dokter Hewan harus menjaga nama profesi dengan menjauhkan diri dari perbuatan yang bertentangan atau tidak sesaui dengan ilmu, moral, iman dan etik.
Undang-undang negara, Peraturan pemerintah, Ketentuan-ketentuan moral dan etik merupakan batas gerak yang tidak boleh dilanggar, kalau telah mulai keluar dari batas-batas tersebut maka akan timbul pertentangan antara kewajiban dan keinginan antara suara hati nurani dan iblis. Pikiran tenteram dan hati damai merupakan syarat mutlak untuk hidup bahagia di dunia, tidak akan dinikmati berapapun kebendaan yang dimiliki.
Etika Veteriner
Etika pada dasarnya adalah tentang nilai-nilai dan berkaitan dengan moral. Etika berasal dari kata “ethikos” (Yunani kuno) yang menekankan sifat/karakter perorangan/individu dan “ethos” yang berarti “yang baik, yang layak”. Etika adalah segala nilai yang dianggap baik dan buruk untuk sebuah profesi yang berlaku di dunia dan menjadi batasan-batasan bagi para anggota profesi tersebut dalam hal tindakan, prilaku dan sikapnya dalam menjalankan profesinya.
Ada 4 pemahaman Etika Veteriner yaitu :
- Etika Veteriner Deskriptif (Descriptive Veterinary Ethics)
- Etika Veteriner yang ditetapkan sebagai Standard Etika Organisasi Profesi Veteriner/Dokter Hewan (Official Veterinary Ethics)
- Etika Veteriner yang tercakup di dalam aturan-aturan pemerintah (Administrative Veterinary Ethics)
- Etika Veteriner yang normative (Normative Veterinary Ethics)
Rekam medis dan informed consent
Di dunia kedokteran manusia rekam medis merupakan keharusan yang ditetapkan dengan SK Menteri Kesehatan dan Fatwa dari IDI, yang diatur bersamaan dengan aturan-aturan kerumah-sakitan/klinik. Di kedokteran hewan Indonesia pemaksaan secara hukum belum ada, masih dalam bentuk anjuran yang tidak dikenakan sanksi. Akibatnya format baku untuk hal ini kurang di ajarkan secara baku.
Hewan dimiliki oleh manusia karena 2 alasan :
- Karena mempunyai nilai ekonomi
- Karena memberikan kenikmatan bathin.
Posisi hewan terhadap hubungan dokter dan pemilik hewan adalah sebagai benda bisnis, sehingga bilamana kedua belah pihak tidak bersepakat mengenai hal-hal yang akan dilakukan terhadap benda bisnis tersebut serta tidak ada kejelasan harga, maka dapat timbul persengketaan hukum. Kedudukan hewan adalah kepemilikan atas benda. Jasa dokter hewan adalah layanan pengurusan terhadap benda dan layanan tindakan terhadap benda.
Bilamana terbukti terjadi “salah urus” dan atau “salah tindakan” dapat terjadi tuntutan ganti rugi. Oleh karenanya rencana pengurusan, rencana tindakan dan besarnya biaya jasa layanan dokter hewan harus secara tertulis disepakati kedua belah pihak dalam bentuk formulir-formulir persetujuan (informed consent).
Surat keterangan dokter, merupakan satu kewenangan dari profesi medis yang sering kali disyaratkan di perdagangan nasional dan internasional. Di dunia kedokteran hewan kewenangan ini tidak dinyatakan secara tegas dalam aturan hukum yang ada (legal authority). Yang ada hanyalah bersifat legitimasi (diakui kewenangannya secara lisan). Hal inilah yang menimbulkan kerancuan di Indonesia yang berimbas kepada perdagangan internasional.
Mal praktek ada tiga bentuk : Wrong Doing, Improper treatment of patient by medical standard dan Illegal action for owns benefit while in position of trust.
Penjelasan kode etik
– Kode (code) piagam yg tertulis berisikan hukum, ketentuan mengikat.
– Etika (ethics) ilmu tentang kesusilaan bagaimana patutnya manusia hidup di dlm masyarakat untuk mengetahui mana yg patut dilakukan dan mana yang tidak patut dilakukan.
– Kedokteran Hewan yaitu ilmu yang mempelajari aspek2 kesejahteraan timbal balik bersama antara manusia, hewan dan lingkungannya, meliputi penyakit, budidaya, mutu dan keamanan produksi sehingga sumber daya alam lestari adanya.
– Dokter Hewan yaitu orang yg melakukan profesinya di bidang kedokteran hewan.
– Malapraktek, kesalahan dalam melakukan praktek profesi karena adanya unsur lalai menyebabkan pasien cacat atau mati.
– Non Profesional, profesi yg dilakukan tidak sesuai dengan standar keahlian lainnya.
– Non-etis, suatu tindakan yg bertentangan dengan etika profesi, nilai norma (moralitas) yang berlaku.
– Mala Profesionalisme, tindakan invasif yg kurang didukung oleh indikasi yg cukup.
– Profesional misbehaviour, perilaku sebagai seseorang profesionalnya meluntur.
– Profesi, pekerjaan yg dpt memenuhi kepuasan lahir batin, yg didasari oelh penguasaan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yg sebelum mulai mengucapkan sumpah dan berkewajiban mematuhi kode etik yg dirumuskan organisasinya.
Animal Welfare (kesejahteraan satwa) terdiri dari “Lima kebebasan”, yaitu:
- Bebas rasa lapar dan haus (pemberian makanan cukup dan air minum bersih setiap harinya)
- Bebas rasa tidak nyaman (pemberian lingkungan akomodasi hidup yang nyaman)
- Bebas dari sakit dan luka (pemberian perawatan untuk satwa sakit, pencegahan penyakit)
- Bebas berprilaku liar alami (pemberian lingkungan hidup dan kesempatan mengutarakan sifat2 dsn prilaku khas alami)
- Bebas rasa takut dan stress (pemberian perlindungan untuk menghindari rasa takut dan stress (www.isaw.or.id).
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Veteriner
Apabila terjadi kasus/complain terhadap dokter hewan kemungkinan menempuh jalur sebagai berikut, tetapi apabila tidak dapaat meneruskan kepada yang berwajib/kepolisian setempat yang akan memberikan apa masalah hukum pidana/perdata atau etika.
Apabila hukum perdata atau pidana maka lewat jalur hukum yg berlaku. Apabila masuk etika akan diserahkan ke organisasi profesinya, kalau organisasi cabang tidak dpt menyelesaikan dikirim ke PB-PDHI/Dewan pertimbanagan kode etik.
Keputusan sanksi ditetapkan pada klasifikasi: 1) Peringatan lisan dan tertulis, 2) Peringatan keras lisan dan tertulis, 3) Pemberhentian sementara sebagai anggota atau membatalkan sementara rekomendasi izin prakteknya. Tindakan tetap berupa pemberhentian dari keanggotaan perhimpunan. PB-PDHI dan PDHI cabang wajib memberikan pembelaan bagi anggotanya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Bagja., W. 2008. Kuliah Etika Profesi Veteriner.
PB-Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia., 1994. Ketetapan Kongres XII.
http://www.isaw.or.id//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar