Kamis, 27 Januari 2011

PROFESI VETERINER


LEARNING OBJECTIVE
1.      Asal-usul Munculnya Profesi Veteriner
2.      Sumpah Hipocrates Serta Isi dan Maknanya
3.      Simbol Veteriner dan Maknanya
4.      Contoh Organisasi Profesi Veteriner
5.      Asal Bahasa “Manusya Mriga Satwa Sewaka

1.      Asal-Usul Munculnya Profesi Veteriner
      Profesi Veteriner merupakan profesi yang sangat tua di dunia, yang muncul sebagai pengembangan dari Profesi Kedokteran di zaman Yunani Kuno pada  460-367 Sebelum Masehi (SM) oleh Bapak Kedokteran di dunia bernama  Hippocrates. Pengembangan kedokteran hewan dikembangkan oleh imuwan generasi berikutnya, bernama Aristoteles terkenal dengan bukunya “Historia Animalium” (Story of Animals) yang menguraikan lebih dari 500 spesies hewan.   Ia juga menulis buku tentang patologi hewan yang mengungkapkan tentang penyakit-penyakit hewan serta memperkenalkan model kastrasi pada hewan ternak muda dan efeknya pada pertumbuhan (http://www.poultryindonesia.com).

Kedokteran Hewan Masa Belanda
Dua Masa Penjajahan
1.      Masa kongsi Perdagangan Belanda (Verenig de Oost Indische Compagnie (VOC) : 1599-799
2.      Masa Pemerintahan Jajahan : s/d 1942
a.       Periode Besluiten Regering 1800-1855
b.      Periode Regering Reglement 1854/55-1926/27
c.       Periode Indische Straatregelling 1926/27-1942
Pada masa VOC : Larangan pemotongan hewan besar bertanduk yang betina tahun 1665 – PLACCAAT (Budiharta, S, 2007)
Periode Besluiten Regering 1800-1855:
  • VOC bangkrut 1799
  • Sejak 1800daerah-daerah milik VOC di Nusantara diambil alih dan dikuasai oleh Raja Belanda. (Nederlands Grondswet 1814 pasal 36)
  • Pemerintahan di daerah jajahan diwakili oleh Gubernur Jenderal di Batavia berdasar BESLUIT Raja (Koningklijke Besluit) → BESLUITEN REGERING.
  • Pertentangan kekuasaan raja vs parlemen, parlemen menang, Belanda jadi monarki konstitusional, pemerintahan Hindia Belanda jadi REGERING REGLEMEN.
Regering Reglement 1854/55-1926/27
  • Pasal 21 dan 24 : Hirarki pelaksanaan peraturan (aglement verordering)
a. Keputusan Raja (Koninklijke Besluit) : Eksekutif + Legislatif.
b.Kroon ordonantie : Gubernur Jenderal setelah mendengar Pnaad van Ned. Indie.
c. Ordonansi : Sub. Jendral
  • Masalah Veteriner mulai mendapat perhatian
Produk peraturan masa indische straatregering 1926-1942:
  • Hirarki Peraturan:
                                                Wet
                                                   ↓
                                        Koninklijke besluit
                                                   ↓
                                           Ordonansi
                                                   ↓
                                    Regering Verordening
  • Straatsblad 1926 No. 451 dan 452 : Ordonansi Gila Anjing.
  • Straatsblad 1936 No. 413 : Larangan Pemotongan Hewan Besar Bertanduk Yang Betina.
  • Straatsblad 1936 No. 471 : Ordonansi pajak potong (Budiharta, S, 2007).
Dokter Hewan Masa Jepang

  • Tidak ada catatan tentang masalah kehewanan kedokteran hewan masa RI
  • 5 Masa
1)      Perjuangan fisik 1945 – 1949
2)      RIS 1949 – 1950 (dalam artian UUD : s/d 1959)
3)      Kembali ke UUD 1945 : 1959 – 1969
4)      PELITA : 1969 – 1998
5)      PASCA-PELITA 1999 – sekarang (Budiharta, S, 2007).

2.      Sumpah Hipocrates Serta Isi dan Maknanya
      Berkembang dari sumpah Hipocrates ( 460 M – 377 M) bunyinya : “ Saya bersumpah demi Apollo dewa penyembuh Aescpalius dan Hygea, dan Panacea dan semua dewa-dewa sebagai saksi bahwa sesuai dengan kemampuan dan pikiran saya akan mematuhi janji-janji sebagai berikut ( ada 10 janji ):
1.    Saya akan memperlakukan guru yang telah mengajarkan ilmu ini dengan penuh kasih saying sebagaimana orang tua saya sendiri, jika perlu saya akan bagikan harta saya untuk dinikmati bersama.
2.      Saya akan memperlakukan anak-anaknya sebagai saudara kandung saya dan saya akan mengajarkan ilmu yang telah saya peroleh dari ayahnya kalau mereka mau mempelajarinya tanpa imbalan.
3.    Saya akan meneruskan ilmu pengetahuan ini kepada anak-anaknya saya sendiri dan kepada anak-anak guru saya dan kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan dan sumpah untuk mengabdi kepada ilmu pengobatan, dan tidak kepada hal-hal yang lainnya.
4.    Saya akan mengikuti cara pengobatan yang menurut pengetahuan dan kemampuan saya akan membawa kebaikan bagi penderita dan tidak akan merugikan siapapun.
5.    Saya tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun diminta atau menganjurkan kepada mereka untuk tujuan itu. Atas dasar yang sama, saya tidak akan memebrikan obat untuk menggugurkan kandungan.
6.      Saya ingin menempuh hidup yang saya baktikan kepada ilmu saya ini dengan tetap suci dan bersih.
7.      Saya tidak akan melakukan pembedahan terhadap seseorang walaupun iia menderita penyakit batu, tetapi akan menyerahkan kepada mereka yang berpengalaman dalam pekerjaan ini.
8.      Rumah siapapun yang saya masuki, kedatangan saya itu saya tujukan untuk kesembuhan yang sakit dan tanpa niat buruk atau mencelakakan dan lebih jauh lagi tanpa niat berbuat cabul terhadap wanita ataupun pria baik mereka maupun hamba sahaya.
9.      Apapun yang saya dengar atau lihat tentang kehidupan seseorang yang tidak patut disebar luaskan tidak akan saya ungkapkan karena saya harus merahasiakannya.
10.  Selama saya tetap mematuhi sumpah saya ini, izinkanlah saya menikmati hidup dalam mempraktikkan ilmu saya ini, dihormati olehs emua orang di sepanjang waktu. Tetapi jika sampai saya menghianati sumpah ini balikkanlah nasib saya.
Dari sumpah tadi ada 7 prinsip yaitu : tidak merugikan, membawa kebaikan, menjaga kerahasiaan, otonomi pasien, berkata benar, berlaku adil, dan menghormati privasi.

Sumpah Dokter Hewan:
  1. Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan ketrampilan yg saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat.
  2. Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan.
  3. Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya.
  4. Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguah Kode Etik Profesi saya.
Profesi pada umumnya mempunyai beberapa ciri, yaitu :
  1. Memberikan pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental).
  2. Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan.
  3. Anggotanya yang relatif homogen.
  4. Menerapkan standar pelayanan tertentu.
  5. Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.
 Berdasarkan ciri-ciri dan pengertian tersebut, terdapat kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut :
a.       Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan, sehingga sifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengemban profesi. Artinya, pertimbangan yang menentukan dalam pengambilan keputusan adalah kepentingan pasien atau klien serta kepentingan umum, dan bukan kepentingan pengemban profesi sendiri.
b.     Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
c.       Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan.
d.    Agar persaingan dalam pelayanan berlangsun secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi harus bersemangatkan solidaritas anatar sesama rekan seprofesi.

      Dalam menjalankan profesinya, hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi sudah memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Kepatuhan pada etika profesi akan sangat bergantung pada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan. Dalam lingkungan pengemban profesi dimunculkan seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi, yang disebut Kode Etik Profesi atau disingkat Kode Etik. Setiap profesi mengenal pendidikan/pelatihan yang khusus, dan harus mengabdi kepada masyarakat, dan memilki suatu kode moral suatu kode etik tersendiri. Kode etik adalah pedoman perilaku yang berisikan garis-garis besar. Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain (1) Harus rasional, tetapi tidak kering dari emosi (2) harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan (3) harus bersifat universal.
       Kode etik profesi terdiiri atas aturan kesopanan dan aturan kelakuan dan sikap antara para anggota profesi. Anggota pprofesi yang melanggar kode etik ditertibkan atau dihukum atau dikeluarkan dari profesi itu oleh para anggota profesi itu, biasanya oleh suatu dewan atau majlis yang dipilih atau ditunjuk khusus untuk itu oleh dan dari anggota profesi tersebut.

Seseorang disebut profesional bila :
·   Memiliki kompetensi yang menunjang untuk latihan dan kewenangan yang dimiliki.
·   Berpendidikan dan lulus dari suatu pendidikan , pelatihan tertentu yang diakui secara resmi termasuk organisasi profesi.
·   Mempunyai Etika yaitu nilai yang patut dan layak serta mutlak mendukung keberadaannya/eksistensinya.
·   Memperoleh imbalan jasa yang layak untuk kegiatan profesional yang dilakukan.
·   Bersedia dituntut jika melakukan malpraktek diluar kewenangannya yang merugikan klien.

3.      Simbol Veteriner dan Maknanya
      Simbolnya adalah gambar ular yang sedang melilit galah Aesculapius (biasa disebut Asklepios), Dewa pengobatan kuno. Sebenarnya dia pernah hidup dan ahli pengobatan serta mendirikan sebuah pusat pengobatan dan penyembuhan sakit jiwa. Para pengikutnya mendirikan sebuah kuil untuk memujanya yang mereka sebut dengan Kuil Asclepion, kuil Asklepio, kuil Penyembuhan. Kelompok terbesar Asklepios mempercayai sebuah pohon besar diselatan Corinth, Yunani, dimana yang orang yang sakit diwajibkan menginap malam hari dibawah pohon tersebut yang nantinya para penyembuh akan menyembuhkan sakit mereka lewat mimpi dan biasanya mereka harus mengorbankan (biasanya Ayam Jago) untuk dikorbankan untuk dewa.
      Berdasarkan mitologi, Asklepios memiliki dua orang anak, Hygieia, Dewi kesehatan (dari mananya inilah datang kata”Hygiene”) dan Panaceia, Dewi Penyembuhan (dari namanya ini datang kata “panacea”). Hari ini, Galah yang pakai oleh Asklepios menjadi simbol dari obat. simbol ini dipakai oleh American Medical Association, dan beberapa asosiasi pengobatan dunia lainya (http://upload.wikimedia.org).
 
4.      Contoh Organisasi Profesi Veteriner
Di ruang lingkup internasional, contoh organisasi veteriner seperti:
         FAVA : Federation of Asia Oceania Veterinary Associations.
         CVMA : Canadian Veterinary Medical Association.
         American Association of Zoo Veterinarians.
         JVMA : Japan veterinary Medical Association.
         WSPA : World Society for the Protection of Animals.
         IFAW : International Funds for Animal Welfare.
Sedangkan di indonesia dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a.       Bersifat Teritorial, yang berfungsi mengatur, menyuarakan dan mengadvokasi profesi secara nasional dan regional (PB PDHI dan PDHI Cabang)
b.      Bersifat Non Teritorial, yang berfungsi mengatur profesionalisme anggotanya sesuai kesamaan kepentingan khusus, minat khusus, keahlian dalam spesies hewan tertentu dan keahlian keilmuwan yang berlaku nasional dan wajib mematuhi rambu-rambu AD organisasi profesinya.
Misalnya:
-          Organisasi Ikatan Dokter hewan Sapi Perah Indonesia
-          Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik dan Eksotik
-          Asosiasi Dokter Hewan Kesmavet Indonesia
(Bagja, W. 2000).

5.      Asal Bahasa “Manusya Mriga Satwa Sewaka
      Manusia Mriga Satwa Sewaka artinya adalah “Mengabdi pada Kesejahteraan Manusia Melalui Dunia Hewan”. Berasal dari bahasa sansekerta.
      Visinya yaitu mewujudkan citra profesi dokter hewan Indonesia yang profesional, mandiri, tangguh, berwawasan kebangsaan yang luas dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan misinya yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (Dokter Hewan) sebagai individu maupun bagian dari organisasi perhimpunan dan masyarakat. Meningkatkan kualitas pelayanan jasa veteriner menuju standar pelayanan jasa yang memberikan kepuasan kepada pemakai jasa (client) dan kesejahteraan hewan. Meningkatkan kualitas organisasi perhimpunan menuju organisasi yang profesional, mandiri dan progresif yang mampu berperan dalam pengembangan profesi dan pembinaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat pada umumnya.
     Meningkatkan kualitas komunikasi antar anggota dan profesi dengan masyarakat,  dan meningkatkan lingkaran pengaruh dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat veteriner, kesehatan lingkungan dan kesejahteraan hewan.



 DAFTAR PUSTAKA

Bagja., W. 2000.

Budiharta., S. 2007.




Anonim., 2008.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar